1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ambang Batas 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Usai Reses

3 Januari 2025

DPR akan bahas revisi UU Pemilu setelah masa reses, kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan aturan treshold 20 persen dalam pilpres tidak sesuai konstitusi.

https://p.dw.com/p/4oma4
Foto ilustrasi pemilihan presiden 2024
Foto ilustrasi pemilihan presiden 2024Foto: Harith Saqeef/ZUMA/picture alliance

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang pencalonan presiden (presidential threshold). Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.

"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Rifqi menyebut MK memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti keputusan itu. Nantinya, DPR akan membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan jumlah pencalonan supaya tidak terlalu banyak kandidat.

"Satu, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0%, namun di sisi yang lain MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi," ujar Rifqi.

"Agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi UU 7 tahun 2017 terkait dengan persyaratan pemilihan presiden dan wapres itu justru tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial kita," tambahnya.

Nantinya DPR dan pemerintah akan membahas jumlah kandidat dalam pencalonan presiden. Pihaknya tak ingin penghapusan PT justru membuat demokrasi RI terlalu bebas.

"Jangan sampai calonnya terlalu banyak kata MK dan itu justru kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai ambang batas itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak. (hp)

Baca artikel Detiknews

Selengkapnya: "PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses"