Hak Tinggal Pengungsi di Jerman
15 November 2006Iklan
BERLIN: Sekitar 190 ribu pengungsi yang sejak bertahun-tahun diperbolehkan timggal di Jerman akan mendapatkan ijin tinggal resmi. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai CDU/CSU Wolfgang Bosbach. Partai CDU/CSU dan Partai SPD menyepakati sebuah peraturan nengenai hal itu. Dengan demikian keluarga yang memiliki anak dapat tinggal selamanya di Jerman, bila sekurangnya telah enam tahun berada di Jerman. Bagi yang lajang, hak itu baru diperoleh setelah delapan tahun . Selain itu, harus membuktikan dapat menghidupi dirinya sendiri.