India Larang Parpol Gunakan Isu Agama
2 Januari 2017Mahkamah Agung India melarang partai politik menggunakan agama untuk berkampanye. Putusan tersebut memaksa elit politik di Mumbai menyusun ulang strategi politik untuk pemilu. "Tidak ada politisi yang boleh mencari suara dengan menjual agama, kasta atau keyakinan," kata salah seorang anggota majelis hakim, T.S Thakur.
Menurutnya proses pemilihan umum seharusnya menjadi ajang buat "melatih sekulerisme."
India resminya negara sekuler. Namun partai-partai politik gemar mengusung isu agama dan kasta untuk berkampanye atau menyaring kandidat buat parlemen atau eksekutif.
Jualan Agama ala Modi
Partai Bharatiya Janata Party (BJP) yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi misalnya membangun basis kampanye dengan agenda nasionalisme Hindu. Tidak jarang kader partai dituding ikut membakar sentimen anti muslim dan memprovokasi pemilih Hindu.
Putusan Mahkamah Agung diambil hanya beberapa pekan menjelang pemilu di Uttar Pradesh, negara bagian berpenduduk paling banyak di India. Selama ini partai-partai politik lokal selalu mendominasi agenda pemilu dengan isu agama dan kasta. Hasil pemilu di Uttar Pradesh menentukan buat rencana Modi yang ingin mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua, 2019 mendatang.
Mahkamah Agung India menilai etos sekuler di dalam konstitusi harus dilindungi. Mayoritas majelis hakim yang beranggotakan tujuh orang itu menganggap hasil pemilu tidak bisa diakui jika partai yang menang mendulang suara lewat sentimen agama.
rzn/ap (rtr)