Kemenag Usul Jemaah Haji Bayar Bipih Rp65 Juta, DPR Heran
30 Desember 2024Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas pendahuluan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446H/2025M. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya telah melakukan formulasi anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Rapat digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Nasaruddin mengatakan usulan Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.
"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin.
"Kemudian asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kurs dolar Amerika Serikat adalah sebesar Rp16 ribu. Jadi kita ambil standarnya. Sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67," imbuhnya.
Nasaruddin kemudian memaparkan usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684. Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan demikian, BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% yakni sebesar Rp 65.372.779,49.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," ujar Nasaruddin.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Bipih yang harus dibayar jemaah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan biaya naik haji 2024 untuk jemaah reguler rata-rata Rp 56 juta, dari Rp 49,8 juta pada 2023.
Besaran tersebut adalah 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 per jemaah. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.
Besaran biaya naik haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Respons heran DPR atas biaya haji
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan usulan Kemenag.
Nanang menyoroti persentase komponen biaya Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% dari total BPIH, dari sebelumnya hanya 60% pada tahun 2024.
"Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari 93.410.286 tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%," ujar Nanang.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Nanang mengungkit Bipih yang dibayarkan jemaah sebelumnya sebesar Rp 56 juta. Namun, kini Kemenag mengusulkan Bipih naik menjadi Rp 65 juta.
"Artinya apa, masyarakat yang kemarin membayar Rp 56 juta sekian, karena Bipih-nya naik, berubah menjadi Rp 65 juta," kata Nanang.
"Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi bertentangan statement Pak Menteri," lanjut dia.
Untuk diketahui, dalam rapat itu dipaparkan Menag Nasaruddin bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684. Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan BPKH sebesar Rp 28.016.905,5.
Dengan demikian, Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% dari total BPIH. Besarannya ialah Rp 65.372.779,49. (pkp)
Baca selengkapnya di:detiknews
Kemenag Usul Bipih 2025 Jadi 70%, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta
Kemenag Usul Jemaah Haji 2025 Bayar Bipih Rp 65 Juta, Anggota DPR Heran