1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ketua KPU ditahan

21 Mei 2005
https://p.dw.com/p/CNPe
JAKARTA : Setelah dinyatakan sebagai tersangka, ketua Komisi Pemilihan Umum-KPU, Nazaruddin Sjamuddin, Jumat tengah malam (20/5) akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya. Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK menuduh Nazaruddin melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, ia dikenakan tahanan paksa selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya kantor ketua KPU juga dugeledah untuk mencari barang bukti. Pengacara Nazaruddin, Hieronimus Dhani mengatakan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam satu atau dua hari ini.