Menkes: Dokter Asing yang Masuk RI Diatur dan Dibatasi
18 Juli 2023Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi. Hal itu disampaikan dalam rangka merespons gaduh isu Undang-undang (UU) Kesehatan yang dituding membuka peluang dan mempermudah dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa ada proses adaptasi yang harus dilakukan. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia.
"Yang namanya dokter asing mau masuk dibilang itu bisa blas-blasan masuk, nggak, itu ada proses adaptasinya," beber Menkes dalam diskusi virtual, Senin (17/07).
"Kalau dokter asing itu baru masuk, itu kita batasi. Nggak boleh dia praktiknya sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Sebagai contoh, Menkes menyebut rencana BUMN yang ingin membuka Mayo Clinic. Berarti, pihak Mayo Clinic yang boleh membawa dokter asing dan tidak bisa tiba-tiba membuka praktik di Indonesia.
Selain itu, Menkes juga mengatakan dokter asing yang bisa masuk ke Indonesia akan dibatasi 2 tahun. Dan itu, hanya bisa diperpanjang satu kali saja dengan maksimal 4 tahun.
"Maksimal 4 tahun. Sehingga mereka bisa datang ke sini agar bisa mendidik. Jadi, tujuannya transfer knowledge pengalaman kerja dan lain-lain. Jadi nggak bener blas dilepas begitu saja," pungkasnya. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Menkes Tepis Isu UU Kesehatan Bikin Dokter Asing Bisa Buka Praktik di RI