1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

PARIS: Sidang Majelis Rendah Perancis menyetujui RUU kontraversial usulan pemerintahan Presiden Jacques Chirac,

11 Februari 2004
https://p.dw.com/p/COaJ

yang melarang pemakaian simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri. Selain jilbab bagi siswi muslim, larangan itu juga mencakup penggunaan kippa Yahudi dan salib Kristen berukuran besar. Pelaksanaannya dimulai tahun ajaran baru mendatang dan tidak berlaku bagi sekolah swasta. PM Perancis Jean-Pierre Raffarin menekankan, larangan itu tidak ditujukan bagi agama tertentu. UU tersebut dimaksudkan untuk menguatkan prinsip netralitas ideologi negara.