Pengadilan AS Tolak Perkara Guantanamo
20 Februari 2007Iklan
Washington: Pengadilan Amerika Swerikat mengeluarkan keputusan yang menetapkan, para tahanan Guantzanamo tidak bisa mempermasalahkan penahanannya di pengadilan federal Amerika. Dalam pemungutan suara yang menghasilkan perbandingan 2 banding 1, Pengadilan Banding Washington menetapkan pengadilan federal tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus yang diperkarakan para tahanan di pangkalan angkatan laut Amerika di Kuba. Keputusan ini mengukuhkan Peraturan Komisi Militer yang ditandatangani presiden Bush dan disetujui Kongres tahun lalu.