1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiIndonesia

Polisi Bisa Jemput Paksa Firli Usai 2 Kali Absen Pemeriksaan

31 Desember 2024

Polda Metro Jaya berbicara terkait mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah dua kali absen pemeriksaan terkait perkara baru yang menjeratnya.

https://p.dw.com/p/4ohsq
Gedung KPK di Jakarta
Ilustrasi: Gedung KPK, dimana Firli Bahuri menjadi ketua KPK mulai 2019 hingga 2023Foto: Depositphotos/Imago

Sesuai aturan KUHAP, jika Firli absen lagi dengan alasan tidak jelas maka akan dilakukan upaya jemput paksa. 

"Sesuai dengan KUHAP, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya.  Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002limpokpk sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait perkara baru Firli Bahuri tersebut. Di satu sisi, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus Firli Bahuri peras Syahrul Yasin Limpo.

"Kedua hasil koordinasi dilakukan, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya. (as)

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Polisi Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Usai 2 Kali Absen Pemeriksaan