1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

UE Perpanjang Larangan Terbang bagi Indonesia

Zaki Amrullah25 Juli 2008

UE kembali memperpanjang larangan terbang bagi maskapai Indonesia ke wilayah udara Eropa hingga tiga bulan mendatang.

https://p.dw.com/p/Ejca
Foto: AP

Larangan terbang ke wilayah udara Eropa bagi perusahaan penerbangan Indonesia, mulai diberlakukan Juli 2007. Kini setelah setahun dan sejumlah langkah perbaikan yang ditunjukkan pemerintah, larangan itu belum juga dicabut.

Dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan di Jakarta, ketua perwakilan Uni Eropa Pierre Phillipe memberikan alasan, salah satu masalah yang mengganjal pencabutan larang terbang itu adalah kenyataan masih lemahnya pengawasan keselamatan penerbangan di Indonesia. Dia juga mendesak Indonesia segera merampungkan Undang Undang Penerbangan baru, sesuai dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

“Keputusan ini dibuat berdasarkan kriteria teknik yang terdapat dalam standar penerbangan Internasional, kami menyadari sudah banyak upaya yang dilakukan untuk memperbaiki keselamatan penerbangan guna memenuhi standar Uni Eropa dan kami melihat sudah ada kemajuan yang dicapai, tapi menurut kami masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki Indonesia terutama dari sisi peraturan perundangan guna menjamin pengawasan keselamatan penerbangan”

Meski maskapai Indonesia tidak lagi terbang sejak tahun 2004. Namun bagi Indonesia perpanjangan larangan terbang ini sangat mengecewakan karena merusak citra perusahaan penerbangan Indonesia. Di Eropa ada ketentuan yang mewajibkan para penumpang asal Eropa mengetahui maskapai yang masuk ke dalam daftar hitam dan memberi hak untuk membatalkan pembelian tiket.

Menurut Uni Eropa larangan terbang tersebut diambil berdasarkan hasil Audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta sikap otoritas penerbangan Amerika, FAA. Namun Dirjen Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno mempertanyakan alasan itu.

“Sesuai resolusi ICAO A32, itu tidak diperkenankan karena, audit ICAO semata mata hanya untuk kepntingan keselamatan semata. Dia berdasarkan pada ICAO audit tapi ICAO audit sendiri melarang digunakan untuk nge-'ban', jadi ada beberapa isu penting silahkan nanti berkirim surat, yang kedua klarifikasi bahwa FAA tak pernah menjatuhkan 'bann' kepada maskapai Indonesia seperti yang selama ini mereka mengacu.”

Larangan terbang bagi 51 maskapai Indonesia diberlakukan Uni Eropa, setelah serangkaian kecelakaan penerbangan fatal di tanah air beberapa tahun terakhir. Pemerinah Indonesia berulangkali mendesak pencabutan larangan itu melalui serangkaian lobi serta menggelar deklarasi keselamatan penerbangan. Delegasi Indonesia juga sempat melakukan presentasi di depan sidang Komisi Uni Eropa tentang keselamatan penerbangan Indonesia.

Menteri Perhubungan Yusman Syafii Djamal pernah mengancam, untuk memboikot pembelian pesawat buatan Uni Eropa sementara Presiden Yudhoyono bereaksi dengan menunda kunjungannya ke Eropa, namun semua itu tak menggoyahkan sikap Uni Eropa. Kini setelah semua langkah gagal meyakinkan Uni Eropa, dalam kekecewaannya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal, mengisyaratkan akan mengalihkan penerbangan Indonesia ke luar Eropa.

“Biarlah Eropa ini mendikte dan melakukan apa yang mereka sukai terhadap maskapai penerbangan negara lain, tetapi kita ingin fokuskan perhatian kita kepada kerjasama dengan maskapai negara lain. Negara, yang menghormati Indonesia. Semacam boikot? saya tidak mau mengatakan boikot tapi saya ingin mengatakan, kita ingin membangun kerjasama dengan negara yang menghormati otoritas penerbangan sipil Indonesia. Artinya ada prioritas yang bergeser? Tidak lagi ingin keluar dari 'bann'? Intinya kita ingin memusatkan perhatian untuk kerjasama dengan ICAO. Nanti kita lihat apakah mereka ini akan bener-bener menggunakan ICAO standar atau tidak."