Mahkamah Internasional Mulai Sidang soal Perubahan Iklim
4 Desember 2024Masyarakat Kepulauan Pasifik dulunya hidup harmonis dengan lautan, kini rumah mereka terancam oleh naiknya permukaan air laut. Biang keroknya sebagian besar disebabkan oleh pemanasan suhu global yang terkait dengan pembakaran bahan bakar fosil untuk produksi energi dan transportasi.
"Kenaikan permukaan air laut merupakan masalah besar bagi negara-negara kepulauan kecil dengan lahan terbatas yang bisa ditinggali penduduknya," papar pejabat eksekutif World's Youth for Climate Justice Jule Schnakenberg. Ia menambahkan, problem itu juga membatasi akses penduduk terhadap air bersih untuk minum, menanam bahan makanan, dan memasak.
Para pegiat lingkungan mengatakan, pelanggaran hak asasi manusia seperti inilah yang memotivasi mereka untuk melobi pemerintah agar mengambil tindakan hukum.
Terkait hal ini, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta pengadilan tertinggi, Mahkamah Internasional (ICJ), untuk memberikan pendapat hukum tentang kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim.
Dipimpin oleh Kepulauan Pasifik Vanuatu, 98 negara dari seluruh dunia dan 12 organisasi internasional siap memberikan pernyataan lisan kepada ICJ selama dua minggu ke depan.
Hakim di pengadilan akan mengeluarkan "advisory opinion" atau pendapat atau opini nasihat mengenai masalah tersebut — dan konsekuensi hukum bagi pemerintah yang gagal bertindak atau telah mengambil tindakan yang secara signifikan membahayakan lingkungan.
"Bagi sebagian dari kami, ini adalah perjalanan yang memakan waktu lima tahun dan kami menyadari tonggak sejarah ini bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai titik pengecekan, titik memeriksa kembali, karena ini adalah langkah lain ke arah yang benar dalam perjuangan untuk keadilan iklim ini," ujar Siosiua Veikune, seorang juru kampanye dari kelompok Mahasiswa Kepulauan Pasifik Melawan Perubahan Iklim.
Bersembunyi di Balik Perjanjian Paris
Baik kekeringan, banjir, atau badai, konsekuensi dari dunia yang lebih panas dirasakan di seluruh planet ini. Namun, kenaikan permukaan lautlah yang berdampak sangat signifikan pada negara-negara kepulauan kecil seperti di Pasifik.
Di sana, permukaan air naik hampir dua kali lebih cepat dari rata-rata global, dengan peningkatan 10 hingga 15 sentimeter di barat Pasifik sejak 1993, demikian menurut Organisasi Meteorologi Dunia.
Penilaian PBB menempatkan target pengurangan emisi saat ini yang dijanjikan oleh negara-negara berdasarkan Perjanjian Paris Internasional, di jalur kenaikan suhu global hingga 2,9 derajat Celsius. Itu jauh di atas batas yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut yaitu dua derajat dengan upaya untuk menjaga pemanasan global hingga 1,5 Celsius.
"Ada kesenjangan yang tidak masuk akal antara kebijakan negara yang seharusnya dan di mana kebijakan tersebut berada saat ini dan apa yang dituntut oleh keadilan dan sains untuk mencegah bencana iklim," papar Joie Chowdhury, yang merupakan pengacara senior di Pusat Hukum Lingkungan Internasional (CIEL), kepada DW.
Pakar hukum mengatakan, pendapat nasihat tersebut akan memperjelas kewajiban negara berdasarkan undang-undang yang sudah ada dan melampaui cakupan Perjanjian Paris.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
"Para pencemar lingkungan besar ini mencoba bersembunyi di balik Perjanjian Paris," ujar Margaretha Wewerinke-Singh, yang mewakili Vanuatu dalam sidang iklim ICJ. Dia mengatakan pertanyaan sebenarnya adalah, apakah pengadilan akan "mengkonfirmasi bahwa ada lebih dari Perjanjian Paris dan bahwa kewajiban-kewajiban lain ini juga berlaku secara paralel."
ICJ adalah satu dari tiga pengadilan yang diminta untuk menerbitkan opini atau pendapat nasihat tentang kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim.
Pada bulan Mei, Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut adalah yang pertama mengeluarkan pendapat nasihatnya, yang mengakui gas rumah kaca sebagai bentuk polusi laut. Pengadilan ini menyoroti kewajiban negara-negara berdasarkan hukum laut sebagai tambahan dari kewajiban dalam Perjanjian Paris.
Setelah sidang awal tahun ini, Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika diharapkan untuk menyampaikan pendapatnya tentang kewajiban negara-negara untuk melindungi hak asasi manusia terkait perubahan iklim sebelum ICJ mengeluarkan pendapatnya.
Selain mempertimbangkan dua pendapat atau opini nasihat sebelumnya, para ahli mengatakan ICJ juga akan mempertimbangkan putusan-putusan iklim penting lainnya, seperti putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa bahwa Swiss telah melanggar hak asasi manusia warganya dengan tidak memenuhi target pengurangan emisi sebelumnya.
"Kami ingin bergerak ke arah aksi iklim berbasis hak asasi manusia, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki satu atau banyak hak asasi manusia, dan bahwa negara mereka harus mengambil semua langkah yang diperlukan, dan melakukannya berdasarkan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia, dan jika negara tidak melakukannya, Anda memiliki hak hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atau perusahaan Anda," tegas Schnakenberg.
Cetak biru untuk litigasi iklim
Meskipun pendapat nasihat dari ICJ tidak mengikat secara hukum, pendapat tersebut memiliki signifikansi politik dan hukum.
Pada bulan Oktober, pemerintah Irlandia memutuskan untuk menangguhkan perdagangan dengan Israel secara sepihak atas produk-produk yang berasal dari Tepi Barat yang diduduki, menyusul pendapat nasihat ICJ atas pelanggaran hak-hak rakyat Palestina.
Para ahli hukum mengatakan, pendapat nasihat ICJ tentang perubahan iklim dapat memiliki konsekuensi politik yang serupa – khususnya karena negara-negara bersiap untuk mengajukan target pengurangan emisi gas rumah kaca baru menjelang pertemuan puncak iklim COP berikutnya pada bulan November 2025.
"Itu mungkin akan menjadi hasil yang ideal, bahwa pengadilan hanya memberikan koreksi arah yang diperlukan untuk negosiasi itu sendiri, sehingga ambisinya meningkat," kata Wewerinke-Singh.
Jika bukan itu hasilnya, Chowdhury mengatakan pendapat tersebut dapat memberikan "cetak biru hukum" internasional yang berlaku untuk perubahan iklim, dengan potensi litigasi melalui pengadilan domestik dan internasional.
Saat ini, terdapat lebih dari 2.000 kasus iklim yang terjadi di seluruh dunia terhadap negara dan perusahaan.
"Tentu saja, Anda harus membuktikan hubungan sebab-akibatnya dan itu akan bergantung pada kasus per kasus, tetapi yang dapat dilakukan pengadilan adalah menetapkan bahwa prinsip hukum untuk pemulihan dan ganti rugi memang ada menurut hukum internasional," tambah Chowdhury.
Setelah bertahun-tahun berjuang dan akhirnya berhasil mencapai sidang ICJ di Den Haag, Schakenberg mengatakan, ia dan para pegiat yang bekerja dengannya di Pasifik dan di seluruh dunia merasa penuh harapan.
"Sepanjang kampanye ini, kami selalu mengatakan, kami adalah orang-orang optimistis yang keras kepala, dan saya rasa kita hanya perlu percaya bahwa perubahan itu mungkin terjadi," tandasnya.
Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris