Pussy Riot Dituntut Tiga Tahun Penjara
7 Agustus 2012Nadeshda Tolokonnikova, Maria Alyokhina dan Yekaterina Samutsevich dinyatakan bersalah karena tindakan 'hooligan' dan menyulut kebencian agama. Demikian disampaikan jaksa Selasa (07/08).
Pelanggaran mereka yakni menyanyikan lagu di gereja yang ditujukan menentang Vladimir Putin yang kala itu menjabat perdana menteri, begitu berat, dimana mereka harus diisolir dari masyarakat dan harus benar-benar menjalani pembatasan kebebasan. Disampaikan jaksa lebih lanjut.
Sebetulnya ketiga perempuan yang berusia antara 22-29 tahun itu diancam hukuman tujuh tahun penjara. Pekan lalu Putin yang kini menjabat presiden, menunjukkan sikap pemaaf dan mengatakan agar hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
Februari lalu, band punk Pussy Riot menyanyikan “Doa Punk” yang liriknya menentang Putin, di sebuah Katedral di Moskow. Proses pengadilan terhadap ketiga anggota Pussy Riot mendapat kritik internasional dan dipandang memiliki latar belakang politis.
DK/VLZ (afp, rtr)